Atas Nama Pelestarian dan Gaya Berpakaian

Meski ada larangan impor, membeli baju bekas dianggap lebih ramah lingkungan karena mengurangi limbah tekstil. Nisaaul Muthiah, peneliti dari The Indonesian Institute, menyatakan kegemaran membeli baju bekas sudah menjadi budaya dan bagian dari gaya busana.

Tempo

Jumat, 30 September 2022

Pertengahan Agustus lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar di Karawang, Jawa Barat. Tindakan tersebut bertujuan menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 yang mencakup barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Dalam aturan tersebut tertera bahwa salah satu jenis barang yang dilarang  diimpor adalah pakaian bekas.

Aturan mengenai larangan imp

...

Berita Lainnya