Perbankan Tunggu Revisi Aturan Penghapusan Piutang Negara
Senin, 11 September 2006
BANDUNG -- Bank Indonesia berharap pemerintah segera mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Bank-bank milik negara bisa segera menyelesaikan kredit seret (non-performing loan) apabila revisi peraturan tersebut bisa terbit.Deputi Gubernur BI Maman H. Somantri menjelaskan revisi aturan penghapusan piutang negara sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Bank sentral tidak punya ke...