Perbankan Tunggu Revisi Aturan Penghapusan Piutang Negara

Senin, 11 September 2006

BANDUNG -- Bank Indonesia berharap pemerintah segera mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Bank-bank milik negara bisa segera menyelesaikan kredit seret (non-performing loan) apabila revisi peraturan tersebut bisa terbit.Deputi Gubernur BI Maman H. Somantri menjelaskan revisi aturan penghapusan piutang negara sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Bank sentral tidak punya ke...

Berita Lainnya