Pernyataan Iklan Produk Dalam Negeri Wajib

Rabu, 25 April 2007

Jakarta -- Pemasang iklan di televisi harus membuat surat pernyataan bahwa materi iklan itu buatan dalam negeri. Aturan tentang itu tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Sumber Daya Lokal dalam Lembaga Penyiaran Televisi, yang rencananya berlaku mulai besok.

"Tujuannya agar perusahaan pemasang iklan mempunyai komitmen untuk memajukan industri periklanan Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Sofya

...

Berita Lainnya