Insentif Pajak bagi Industri yang Lakukan Penelitian

Selasa, 24 April 2007

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang bersedia melakukan penelitian di semua bidang. Hanya, penelitian itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau minimal oleh perusahaan itu sendiri.

Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman mengatakan insentif pajak itu akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah tentang dunia usaha, yang saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.

"Insentif itu untuk menarik per

...

Berita Lainnya