Izin Penyiaran Dibuka Hingga Juni 2007

Peluang usaha baru di industri penyiaran akan diumumkan lima tahun sekali untuk radio dan sepuluh tahun sekali untuk televisi.

Selasa, 24 April 2007

JAKARTA - Pemerintah membuka pengajuan izin penyiaran baru untuk radio dan televisi swasta hingga 20 Juni 2007. Izin itu hanya akan diterbitkan sesuai dengan ketersediaan kanal frekuensi siaran dan diutamakan untuk penyelenggaraan siaran di daerah.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan izin baru itu dibuka setelah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No

...

Berita Lainnya