Investor Proyek Jalan Tol Kena Bunga Ganda

Senin, 23 April 2007

Jakarta -- Badan Pengelola Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum boleh mengenakan bunga tambahan kepada investor jalan tol yang meminjam dana Badan Layanan Umum (BLU) untuk pembebasan lahan. Bunga itu dianggap sebagai capital gain atau keuntungan badan itu sebagai pengelolaan dana BLU. Menurut Kepala Badan Investasi Pemerintah Departemen Keuangan, besaran bunga akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dengan mempertimbangkan aspek k...

Berita Lainnya