Pemerintah dan BPK Sepakati BLBI

Selisih karena perbedaan penafsiran. Ada aset yang tidak tercatat.

Sabtu, 21 April 2007

JAKARTA -- Departemen Keuangan menyepakati permintaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan klarifikasi perbedaan jumlah tagihan delapan pengutang yang menerima fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sudah mengantongi informasi terkait dengan setoran debitor yang belum tercatat di kas negara sehingga informasinya sama dengan BPK," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadianto di Jakarta kemarin.

Menurut Had

...

Berita Lainnya