Insentif Rumah Susun Dibatasi

Rabu, 18 April 2007

Jakarta -- Pembebasan pajak pertambahan nilai untuk pembelian rumah susun sederhana tipe 21-36 dengan harga maksimal Rp 144 juta hanya diberikan kepada pembeli yang berpenghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan. "(Orang berpenghasilan) di atas itu bayar pajak," kata Deputi Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat Zulfi Syarif Koto di lokasi proyek rumah susun sederhana di Pulogebang, Jakarta Timur, kemarin. Rencana pembebasan pajak pert

...

Berita Lainnya