Telkom Harus Serahkan Data Tarif Retail

Rabu, 18 April 2007

JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tetap meminta PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) menyerahkan penjelasan tentang perubahan sistem penghitungan tarif telepon lokal. Telkom tidak boleh memberlakukan sistem tarif baru sebelum menjelaskan perubahannya dan mendapat persetujuan BRTI.

Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan BRTI tidak bermaksud mempersulit Telkom. BRTI hanya menjalankan regulasi dan memastikan sistem baru ya

...

Berita Lainnya