Standardisasi Televisi Digital Ditetapkan

Industri penyiaran belum siap melakukan migrasi dalam waktu dekat.

Senin, 16 April 2007

JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menetapkan sistem siaran video digital terrestrial dari Eropa sebagai standar televisi digital di Indonesia.Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.Kominfo/3/2007, pemerintah memutuskan memilih sistem ini berdasarkan hasil uji coba dan konsultasi publik selama Februari lalu.Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika Nukman Chalid Sangadji, dengan keputusan itu, sem...

Berita Lainnya