Izin Akuntan Publik Syafwan Dibekukan

Sabtu, 14 April 2007

Jakarta -- Menteri Keuangan kembali membekukan izin kerja kepada akuntan publik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, terhitung sejak 28 Maret 2007, izin akuntan publik Drs Syafwan, rekanan pada kantor akuntan publik Drs Mitra Winata dan rekan, dibekukan selama 18 bulan.

Syafwan dilarang memberikan jasa atestasi, termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, serta menjadi pemimpin rekan atau

...

Berita Lainnya