BI Godok Aturan Bankir Asing

Jumat, 13 April 2007

JAKARTA -- Bank Indonesia akan mengatur praktek tenaga kerja asing pada perbankan. Ketentuan yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia ini mengatur level dan bidang-bidang jabatan yang bisa diduduki bankir asing. Aturan ini, kata dia, diperkirakan terbit tahun ini.

Ketentuan baru, kata dia, akan mempertegas mekanisme tenaga kerja asing yang selama ini ada pada industri perbankan. Misalnya, peraturan ini tetap akan memperbolehkan

...

Berita Lainnya