Syarat Baru untuk Dipasena

Kamis, 12 April 2007

JAKARTA -- PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) memperketat syarat masuknya calon investor tambak udang Dipasena, Lampung. Investor baru adalah perusahaan yang bergerak di bisnis budi daya perikanan.

Direktur Utama PT PPA Mohammad Syahrial mengatakan perusahaan pembiayaan tidak boleh lagi mengikuti tender. Selain itu, calon investor baru diwajibkan menunjukkan kemampuan modal minimal Rp 1,7 triliun.

Pemerintah berencana menjual 100 persen kepemilika

...

Berita Lainnya