Bapepam Bantu Penyelesaian Nasabah Asuransi

Senin, 9 April 2007

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan membantu mengawasi penyelesaian kewajiban para nasabah kedelapan asuransi yang dicabut izinnya. "Kami membantu mengawasi sesuai dengan koridor saja," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata kepada Tempo kemarin.

Langkah itu dilakukan karena undang-undang dan aturan tentang asuransi di Indonesia masih belum tegas mengatur pengawasan penyelesaian hak nasabah. "Undang-u

...

Berita Lainnya