Pos dan Telekomunikasi Akan Bentuk Unit Kerja untuk Tagih BHP

Senin, 9 April 2007

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika akan membentuk unit kerja khusus untuk menangani penerimaan negara bukan pajak di sektor telekomunikasi. Unit kerja itu juga akan memonitor pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi oleh operator dan penyelenggara jasa Internet.

Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Tulus Rahardjo mengatakan uni

...

Berita Lainnya