Wilayah Penerima Ganti Rugi Lapindo Diperluas

Para warga tersebut akan menerima uang sewa rumah selama dua tahun dan jaminan hidup dari Lapindo.

Kamis, 5 April 2007

JAKARTA -- Pemerintah meluaskan peta wilayah yang warganya wajib memperoleh ganti rugi tunai dari PT Lapindo Brantas. Peta baru tersebut berdasarkan luas luberan lumpur pada 22 Maret. "Ganti rugi berdasarkan peta baru," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro seusai sidang kabinet terbatas di kantor kepresidenan kemarin.

Sidang kabinet terbatas itu membahas penyelesaian masalah semburan lumpur panas Lapindo. Semula Presiden m

...

Berita Lainnya