Penumpang Lesehan Dilarang

Selasa, 3 April 2007

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan H. Harijogi menyatakan, selama hari normal, kapal penumpang tidak boleh mengangkut penumpang di geladak kapal. "Tak manusiawi," kata Harijogi di kantornya, Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan kapal harus mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitas tempat tidur atau tempat duduk. Sesuai dengan standar International Maritime Organization, setiap 50 penumpang harus disediakan minimal sa

...

Berita Lainnya