Penerbitan Obligasi Daerah Akan Diatur

Senin, 2 April 2007

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pekan ini akan mengeluarkan peraturan tentang tata cara penerbitan obligasi daerah. "Peraturan itu akan menjadi acuan penerbitan obligasi daerah," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam Noor Rahman.Dalam penerbitan obligasi tersebut, Bapepam juga akan bertindak sebagai pemberi izin. Namun, izin hanya akan diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai berpendapa...

Berita Lainnya