Pemerintah Akui RUU Penanaman Modal Proinvestor Asing

Rabu, 28 Maret 2007

JAKARTA -- Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal, yang sudah disepakati Komisi Perdagangan dan Industri Dewan Perwakilan Rakyat, tidak membedakan investor lokal dan asing. "Indonesia memang tidak membedakan investor dari luar dengan dalam negeri. Jadi, kalau dibedakan, tidak akan melancarkan masuknya modal dan upaya penanaman modal dalam negeri," ujar Menteri Perindustrian Fahmi Idris kemarin.

Dia mengakui isi RUU Penanaman

...

Berita Lainnya