Bouraq Airlines Dipailitkan

Selasa, 27 Maret 2007

Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Bouraq Airlines Indonesia pailit dalam persidangan kemarin. "Termohon (PT Bouraq) dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata ketua majelis hakim, Andriani Nurdin, membacakan putusan.

Dalam putusan disebutkan maskapai penerbangan itu tak sanggup membayar utang Rp 1,04 miliar kepada PD Sinar Jaya Offset atas pesanan pencetakan barang yang telah jatuh tempo pada 18 April 2006. Bouraq ju

...

Berita Lainnya