Pengusaha Melunak Soal Denda Pajak

Tak berkeberatan denda maksimal 100 persen.

Selasa, 27 Maret 2007

JAKARTA - Para pengusaha mulai melunak soal denda pajak. Sebelumnya, mereka memprotes usul pemerintah tentang pasal keberatan pajak. Namun, kini para pebisnis menyepakati penerapan sistem denda dalam pasal keberatan pajak.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Benny Soetrisno mengatakan bahwa mengganti kewajiban pelunasan pajak dengan sistem denda cukup melegakan pengusaha. Sistem denda itu sudah bagus karena telah sesuai dengan prinsip self asses

...

Berita Lainnya