Anggaran Negara Tak Bisa Talangi Dana Lapindo

Pemberian dana dilakukan melalui APBN perubahan pada tahun ini.

Sabtu, 24 Maret 2007

JAKARTA -- Departemen Keuangan menyatakan ganti rugi akibat semburan lumpur Lapindo tidak bisa ditalangi dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo menegaskan Undang-Undang Keuangan Negara ataupun Undang-Undang Perbendaharaan Negara tidak menyebut adanya mekanisme pengucuran anggaran negara untuk dana talangan bagi perusahaan swasta.

"Tidak ada (mekanisme anggaran)

...

Berita Lainnya