Anggaran Negara Tak Bisa Talangi Dana Lapindo
Pemberian dana dilakukan melalui APBN perubahan pada tahun ini.
Sabtu, 24 Maret 2007
JAKARTA -- Departemen Keuangan menyatakan ganti rugi akibat semburan lumpur Lapindo tidak bisa ditalangi dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo menegaskan Undang-Undang Keuangan Negara ataupun Undang-Undang Perbendaharaan Negara tidak menyebut adanya mekanisme pengucuran anggaran negara untuk dana talangan bagi perusahaan swasta.
"Tidak ada (mekanisme anggaran)
...