Tujuh Maskapai Penerbangan Kena Sanksi

Apabila tidak ada perbaikan, dilanjutkan dengan peringatan pembekuan air operator certificate (AOC).

Jumat, 23 Maret 2007

JAKARTA -- Departemen Perhubungan akan memberi sanksi kepada tujuh maskapai penerbangan.Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Mulyawan Suyitno, pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap 20 perusahaan penerbangan berjadwal dengan kapasitas 30 tempat duduk atau kargo berjadwal.

Hasil evaluasi terbagi dalam tiga kategori. Kategori satu, yaitu telah memenuhi persyaratan peraturan

...

Berita Lainnya