Larangan dan Pengawasan Ekspor Hasil Tambang

Kamis, 22 Maret 2007

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Larangan Ekspor Pasir Laut yang Diperuntukkan bagi Perluasan (Reklamasi) Pantai Singapura. Kebijakan itu diikuti dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/II/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Penghentian ekspor ini akan ditinjau kembali setelah program pencegahan terhadap kerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil tersusun.

Peraturan Menteri Perdagangan

...

Berita Lainnya