RUU Tata Ruang Diteken

Kamis, 22 Maret 2007

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Penataan Ruang diteken kemarin setelah 15 bulan dibahas. Dalam RUU ini, Departemen Pekerjaan Umum diberi kewenangan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran tata ruang.

Ketua Panitia Khusus RUU Penataan Ruang Dewan Perwakilan Rakyat A. Rahman Syagaff mengatakan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran diminta segera melaporkannya ke Departemen Pekerjaan Umum. " Departemen Pekerjaan Umum bisa memanggil (pelaku

...

Berita Lainnya