BNI Tak Laporkan Duit Tommy ke Bank Indonesia

Aturan ini mewajibkan bank mengenali nasabah, termasuk transaksi dananya.

Rabu, 21 Maret 2007

JAKARTA -- Bank Indonesia tidak menerima laporan dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) perihal transfer dana US$ 10 juta milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Duit yang setara dengan Rp 91 miliar (dengan kurs Rp 9.100 per dolar Amerika) itu dikirimkan dari BNP Paribas London ke rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di BNI Cabang Tebet, Jakarta, 14 Juni 2005.

"Mungkin karena BNI mengira tidak ada yang perlu dikhawatirkan seh

...

Berita Lainnya