Badan Selain Pemerintah Bisa Terbitkan Sukuk
DPR menilai aturan tersebut kebablasan.
Rabu, 21 Maret 2007
JAKARTA -- Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk nantinya tidak akan dimonopoli oleh pemerintah. Sebab, lembaga selain pemerintah bakal diperbolehkan menerbitkan surat utang tersebut.
Peluang tersebut tertuang dalam dokumen Rancangan Undang-Undang SBSN, yang salinannya diperoleh Tempo. Rancangan tersebut rencananya akan diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam pekan ini.
Dalam bab V pasal 6 ayat 1 aturan tersebut disebutk
...