Badan Selain Pemerintah Bisa Terbitkan Sukuk

DPR menilai aturan tersebut kebablasan.

Rabu, 21 Maret 2007

JAKARTA -- Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk nantinya tidak akan dimonopoli oleh pemerintah. Sebab, lembaga selain pemerintah bakal diperbolehkan menerbitkan surat utang tersebut.

Peluang tersebut tertuang dalam dokumen Rancangan Undang-Undang SBSN, yang salinannya diperoleh Tempo. Rancangan tersebut rencananya akan diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam pekan ini.

Dalam bab V pasal 6 ayat 1 aturan tersebut disebutk

...

Berita Lainnya