KPPU: Batalkan Nota Microsoft

"Biar DPR yang menilai dan memutuskan."

Sabtu, 17 Maret 2007

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mencabut nota kesepahaman (MOU) dengan PT Microsoft Indonesia dibatalkan. Komisi menilai nota tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha yang sehat.

Ketua KPPU Moh. Iqbal mengatakan nota tersebut menyebabkan tidak ada alternatif pilihan peranti lunak yang lain untuk digunakan pada komputer milik pemerintah selain Microsoft, terutama pr

...

Berita Lainnya