Aturan Kredit UMKM Dilonggarkan

Jumat, 16 Maret 2007

Jakarta -- Bank Indonesia dan pemerintah sepakat melonggarkan ketentuan perbankan untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah. Relaksasi aturan itu rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia 1 April 2007. Tapi, mulai kemarin, bank-bank sudah bisa menerapkan aturan tersebut.

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan, selama ini, pemberian kredit UKM didasarkan pada tiga pilar, yaitu kemampuan perusahaan membayar, pro

...

Berita Lainnya