Presiden Dapat Sita Aset Lapindo

Penentu kebijakan itu adalah presiden selaku kepala pemerintahan.

Kamis, 15 Maret 2007

JAKARTA -- Pemerintah berwenang melakukan penyitaan terhadap aset Lapindo Brantas Inc. untuk jaminan ganti rugi. Penentu kebijakan itu adalah presiden selaku kepala pemerintahan.

"Pemerintah punya kekuasaan untuk penyitaan, tapi harus ada prosedur hukum," kata Sekretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Syahrial Loetan kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Laporan keuangan konsolidasi PT Energi Mega Persada Tbk. dan anak perusahaan per 30

...

Berita Lainnya