Bea Masuk Impor Bus Kembali 40 Persen

Kamis, 15 Maret 2007

Jakarta -- Tarif bea masuk impor sasis bus dengan mesin terpasang dan completely knock down (CKD) untuk angkutan komersial kembali ke tarif awal 40 persen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan ketetapan ini berlaku mulai 10 Maret 2007.

Sebelumnya, pemerintah memberi keringanan tarif bea masuk 5 persen. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2006 bertanggal 10 Maret 2006.

Keringa

...

Berita Lainnya