SBI 6 dan 9 Bulan Batal Terbit
Bank Indonesia menilai penerbitan SPN berdampak positif.
Kamis, 15 Maret 2007
Jakarta -- Bank Indonesia membatalkan rencana penerbitan Sertifikat Bank Indonesia berjangka waktu 6 dan 9 bulan. Pembatalan ini disebabkan oleh penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) oleh pemerintah.
"Kami tidak akan menerbitkan (SBI 6 dan 9 bulan) karena sudah ada SPN," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono seusai seminar bertema "Pertumbuhan Ekonomi" di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, kemarin.
Dia melanjutkan, penerbitan SPN
...