SBI 6 dan 9 Bulan Batal Terbit

Bank Indonesia menilai penerbitan SPN berdampak positif.

Kamis, 15 Maret 2007

Jakarta -- Bank Indonesia membatalkan rencana penerbitan Sertifikat Bank Indonesia berjangka waktu 6 dan 9 bulan. Pembatalan ini disebabkan oleh penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) oleh pemerintah.

"Kami tidak akan menerbitkan (SBI 6 dan 9 bulan) karena sudah ada SPN," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono seusai seminar bertema "Pertumbuhan Ekonomi" di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, kemarin.

Dia melanjutkan, penerbitan SPN

...

Berita Lainnya