Pemerintah Abaikan Kritik Pengusaha Kapal

Selasa, 13 Maret 2007

Jakarta - Departemen Perhubungan tetap mengegolkan aturan pembatasan usia kapal yang beroperasi di Indonesia maksimal 25 tahun. Batasan ini hanya berlaku untuk kapal penumpang, bukan kapal barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut H. Harijogi menjelaskan kapal yang usianya sudah 25 tahun akan diperiksa secara menyeluruh. Jika kondisi kapal masih bagus, kapal diperbolehkan beroperasi. "Jika tak bagus, akan dilarang, daripada berbahaya," kata Harijo

...

Berita Lainnya