Insentif Pajak Merger Dirumuskan

Selasa, 13 Maret 2007

Jakarta - Bank Indonesia dan pemerintah akan merumuskan kebijakan insentif pajak. Kebijakan ini untuk melancarkan proses merger bank.

Selama ini merger bank masih terhambat masalah pajak. Direktorat Jenderal Pajak belum mengabulkan insentif seperti yang diinginkan kalangan perbankan. "Bila persoalan itu bisa difasilitasi, mengapa tidak," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad di Hotel Intercontinental, Jakarta, kemarin.

Bank Indonesi

...

Berita Lainnya