PPN Rumah Susun Milik Tipe 36 Bakal Dihapus

Kamis, 8 Maret 2007

Jakarta -- Rumah susun sederhana milik hingga tipe 36 akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Itu sebabnya, pemerintah dua hari lalu meminta dukungan parlemen untuk meluncurkan kebijakan itu.

"Membuat peraturan pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR dulu, ini yang kami lakukan," kata Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari seusai rapat dengan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa lalu. "Dewan sepertinya tak

...

Berita Lainnya