Lapindo Harus Tetap Bertanggung Jawab

Alasannya, keputusan itu sudah memenuhi ketentuan pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan perusahaan.

Selasa, 6 Maret 2007

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, menegaskan Lapindo Brantas Inc. harus tetap bertanggung jawab secara hukum dan keuangan atas dampak yang terjadi akibat semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, itu. Tanggung jawab tersebut adalah bentuk kepastian hukum jika terjadi tuntutan perdata ataupun pidana soal Lapindo. "Artinya, jangan sampai (kasus Lapindo) menimbulkan kerugian masyarakat," ujarnya saat dihubungi Tempo di Jakart

...

Berita Lainnya