Bank BNI Hapus Tagih Kredit Rp 2 Triliun

"Kebijakan ini adalah pagar dalam menyelesaikan kredit bermasalah."

Jumat, 2 Maret 2007

JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia Tbk. memutuskan melakukan hapus tagih atas piutang pokok kredit macet Rp 2 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar kemarin.

Direktur Utama Bank BNI Sigit Pramono mengatakan kebijakan itu untuk memperbaiki kinerja perusahaan, terutama menekan tingkat kredit macet di bank pelat merah ini.

Hingga akhir 2007, kata dia, Bank BNI mentargetkan jumlah kredit macet (non-perf

...

Berita Lainnya