BRTI Minta Telkomsel Beri Ganti Rugi

Jumat, 2 Maret 2007

JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memberikan ganti rugi kepada pelanggan karena gangguan jaringan yang terjadi awal tahun ini.

"Jumlah ganti rugi sewajarnya saja," kata anggota BRTI, Heru Sutadi, di Jakarta kemarin. Dia memberikan contoh, jika pelanggan mengirimkan pesan pendek (SMS) senilai Rp 1.000 pada saat jaringan tersebut terganggu dan tidak terkirim, pelanggan hanya mendap

...

Berita Lainnya