Aturan Pajak Frekuensi Akan Diubah

Penyelenggara Internet dan warnet harus menyisihkan dana untuk pajak nonstruktural.

Kamis, 1 Maret 2007

NUSA DUA -- Pemerintah akan mengubah aturan biaya hak penggunaan frekuensi dan ketentuan yang mewajibkan operator telekomunikasi menyisihkan sebagian pendapatannya untuk universal service obligation.

Perubahan itu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, bisa mengurangi beban penyelenggara jasa Internet sehingga tarif Internet akan semakin murah. Ketentuan yang berlaku saat ini tidak mendorong pertumbuhan penyelenggara jasa Inte

...

Berita Lainnya