Batas Bawah BI Rate 8,75 Persen

Rabu, 28 Februari 2007

JAKARTA -- Praktisi perbankan menilai batas terendah penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) yang dapat ditoleransi tahun ini 8,75 persen.

Menurut Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk. Sigit Pramono, penurunan suku bunga patokan hingga batas bawah tersebut bisa membuat ketertarikan perbankan menempatkan dana di Sertifikat Bank Indonesia menjadi berkurang. Walhasil, perbankan lebih tertarik menyalurkan dananya ke sektor riil dalam bent

...

Berita Lainnya