Pita Cukai Palsu Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar

Rabu, 28 Februari 2007

MAKASSAR -- Bea dan Cukai melakukan penertiban penggunaan pita cukai rokok di Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Selatan Jusuf Indarto, total kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar, dengan perincian kerugian akibat cukai palsu Rp 2 miliar dan kehilangan pendapatan pajak Rp 800 juta.

Dari penertiban itu, ditemukan 2.661 karton rokok yang terdiri atas tujuh merek, yakni Tiga Bola Hitam (filt

...

Berita Lainnya