Kapal Boleh Angkut Barang Berbahaya

Selasa, 27 Februari 2007

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan H. Harijogi menegaskan pengangkutan barang-barang berbahaya dengan menggunakan kapal laut tidak dilarang. "Tapi harus dilaporkan," ujarnya di Jakarta kemarin.

Ketentuan itu, menurut dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. "Juga beberapa ketentuan internas

...

Berita Lainnya