Operator Diminta Blokir Nomor untuk Penipuan

Kerugian akibat penipuan tahun lalu lebih dari Rp 300 juta.

Senin, 26 Februari 2007

JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali meminta operator telekomunikasi memblokir nomor telepon rumah ataupun telepon seluler yang digunakan untuk melakukan penipuan undian berhadiah.

Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan ada 40 nomor telepon rumah dan 41 nomor telepon seluler yang digunakan untuk menipu konsumen. Data nomor telepon tersebut merupakan hasil pendeteksian dari aduan masyarakat.

"Setelah diklarifikasi bersama

...

Berita Lainnya