Roes: PGN Harus Dirikan Perusahaan Baru

Jumlah saham maksimal 20 persen.

Senin, 26 Februari 2007

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menegaskan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. harus mendirikan anak perusahaan baru jika akan memasuki bisnis produksi gas.

Menurut Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Energi Roes Aryawijaya, sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001, perusahaan yang sudah bergerak di industri hilir wajib mendirikan perusahaan baru apabila akan memasuki industri hulu. Sesuai dengan ketentuan itu, kegiata

...

Berita Lainnya