Rumah Susun Tipe 36 Tak Lagi Bebas Pajak
Kamis, 22 Februari 2007
JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menghapus insentif pembebasan pajak penjualan untuk rumah susun tipe 21-36. Hanya rumah susun di bawah tipe 21 yang tetap dibebaskan pajak penjualannya.
"Tipe 21-36 itu sudah tidak lagi masuk kategori masyarakat berpendapatan rendah sehingga tidak ada lagi pembebasan pajak penjualan untuk mereka," kata Darmin kemarin.
Dia menjelaskan pengembang dan Kementerian Perumahan Rak
...