Pengoperasian Satelit Asing di Indonesia Bakal Dilegalkan

Regulasi ini baru akan rampung pada 2008.

Rabu, 21 Februari 2007

JAKARTA -- Pengoperasian satelit asing di wilayah Indonesia akan dilegalkan. Ketentuan ini akan diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat ini tengah disusun. Dalam peraturan itu, satelit asing dapat menggunakan slot orbit satelit Indonesia.

Anggota staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Alexander Rusli, mengatakan, agar dapat beroperasi di Indonesia, satelit asing harus bekerja sama dengan penyelenggara telekomu

...

Berita Lainnya