Komisaris dan Direktur Humpuss Berseteru

Selasa, 20 Februari 2007

JAKARTA - Dua direktur PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., Teguh Arya Putra dan Bagoes Krisnamoerti, akan menggugat perdata dan pidana Amiruddin Saud, komisaris utama, yang telah memberhentikan sementara mereka dari perseroan.

Menurut Otto Hasibuan, kuasa hukum anggota direksi Humpuss Intermoda, keputusan itu dikeluarkan tanpa melalui dewan komisaris, hanya keputusan komisaris utama tanpa rapat. "Pemberhentian sementara itu tak sesuai dengan p

...

Berita Lainnya