Pemerintah Tunjuk BPH Migas untuk Awasi Distribusi BBM

Selasa, 20 Februari 2007

JAKARTA - Pemerintah menetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai koordinator tim pengawasan dan penyediaan bahan bakar minyak. Penetapan tersebut menggantikan Tim Terpadu Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian Bahan Bahan Bakar Minyak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, dengan penetapan tersebut, BPH Migas menjalankan fungsi utamanya sebagai pengawas bahan bakar minyak. "Yang mem

...

Berita Lainnya