Tarif Impor Produk UKM Akan Dinaikkan

Resi toko direncanakan bisa digunakan sebagai jaminan kredit bank.

Kamis, 15 Februari 2007

JAKARTA -- Pemerintah berencana menaikkan tarif impor barang produk usaha kecil-menengah. Saat ini pemerintah hanya mengenakan tarif 0,5 persen. Padahal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengizinkan tarif masuk produk tersebut hingga 40 persen. Akibatnya, dari sisi harga, produk UKM kalah bersaing dengan produk impor.

"Tujuan harmonisasi tarif impor ini agar masuknya barang itu bisa dikendalikan, sehingga pasar domestik memiliki ruang yang luas un

...

Berita Lainnya