Bea-Cukai Sita Perhiasan Ilegal

Rabu, 14 Februari 2007

Jakarta -- Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, menyita sejumlah barang dari luar negeri tanpa dokumen pemberitahuan kepabeanan. Operasi sejak akhir Januari sampai awal Februari ini menyelamatkan uang negara Rp 1,072 miliar. Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Agung Kuswandono, barang ilegal itu antara lain anting, berlian, arloji, tas, dan sepatu. "Jumlah perhiasan 95 buah atau pasang dan barang lain 35 buah atau pas...

Berita Lainnya